Warga Sekapuk Terima Tawaran Kompromi  

Diposting oleh ainul arifin

Setelah menemui kebuntuan dalam musyawarah untuk menyelesaikan perselisihannya dengan PT Polowijo Gosari berkaitan dengan hak pengelolaan gunung kapur, warga Desa Sekapuk, Kecamatan Ujungpangkah, Gresik, melunak dengan menerima tawaran kompromi yang diajukan oleh perusahaan pupuk swasta nasional itu dengan pembentukan koperasi.

Kesepakatan untuk menerima tawaran kompromi ini dicapai dalam musyawarah antara warga Sekapuk dengan pihak PT Polowijo yang difasilitasi Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jawa Timur (Jatim), Kamis (31/10). Selain dihadiri dua pihak yang berselisih, musyawarah ini dihadiri juga oleh sejumlah pejabat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gresik.

"Warga Sekapuk tidak menuntut pencabutan seluruh SIPD (Surat Izin Pertambangan Daerah-Red), tetapi mencari penyelesaian dengan menggagas upaya kemitraan dengan Polowijo. Jika upaya kemitraan ini tercapai, tidak perlu lagi dipermasalahkan tuntutan pencabutan SIPD," kata Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral Provinsi Jatim I Made Sutarya usai musyawarah yang berlangsung alot selama tiga jam.

Bagaimana bentuk kemitraannya, kedua pihak yang berselisih diminta merumuskannya selama dua hari hingga 2 November 2002. "Namun, karena kemitraan hanya bisa dilakukan antarbadan usaha, warga terlebih dahulu harus membentuk badan usaha itu. Yang cocok untuk warga desa dan disetujui dalam musyawarah adalah koperasi," ujar Sekretaris Jenderal Asosiasi Perusahaan Pertambangan (Apertam) Jatim Hudin Al Sonny yang turut menengahi perselisihan ini.

Menanggapi hasil pertemuan ini, Muslich, juru bicara warga Desa Sekapuk mengatakan, "Kami sepakat untuk kompromi dengan terwujudnya koperasi. Namun, kami tetap menuntut 37 hektar dari 365 hektar luas gunung kapur yang ada di desa kami dicabut izinnya dari Polowijo dan diserahkan kepada warga untuk kami kelola melalui koperasi itu. Kami akan menolak kompromi kalau gunung kapur di desa tetap dikuasai PT Polowijo."

Selain akan memperjuangkan tuntutan untuk meminta kembali hak pengelolaan gunung kapur seluas sekitar 37 hektar di desanya, warga Sekapuk juga meminta agar dalam era otonomi daerah ini masalah diselesaikan di tingkat kabupaten. Sementara warga Sekapuk masih keras dengan tuntutannya, dua warga desa lain, yaitu Banyuurip dan Gosari, telah menerima tawaran kompromi dari PT Polowijo dengan pemberian sejumlah uang kompensasi setiap tahun

This entry was posted on 16.37 and is filed under . You can leave a response and follow any responses to this entry through the Langganan: Posting Komentar (Atom) .

0 komentar